Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
- Asuransi syari'ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari'ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari'ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi syari'ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari'ah diambil dari dana tabarru' (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari'ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Assalamu alaikum wr wb, bapak Puarman yang berbahagia, sy ingin bertanya tentang adanya dua akad dalam transaksi registrasi calon pemegang polis asuransi syariah, benarkah itu ada, jika ada, bukankah tidak dibolehkan dalam syariah Islam?. Terimakasih. Abu Ghazi, di Sydney.
ReplyDeleteWa’alaikumsalam wrwb, salam kenal Abu Ghazi yg baik, semoga sehat selalu.
ReplyDeleteDalam asuransi syariah ada 2 akad yang digunakan, yaitu:
1.Akad Tabarru’
2.Akad Tijarah
Di Prudential Syariah produk kita dikenal dengan istilah UNIT LINK yang artinya DIGABUNGNYA PRODUK ASURANSI DAN INVESTASI DALAM SATU POLIS.
Jadi premi (iuran) peserta Prudential Syariah dibagi menjadi 2 bagian:
1.Sebagian utk Asuransi yg dinamakan Iuran Tabarru’ yg statusnya hibah
2.Sebagian lagi utk Investasi dgn akad Wakalah bil Ujrah
Hal ini sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI NO: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, bahwa yang dimaksud dengan:
ASURANSI SYARIAH (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui INVESTASI dalam bentuk aset dan / atau TABARRU' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Serta sudah sejalan dgn:
a. Fatwa NO: 53/DSN-MUI/III/2006 Tentang AKAD TABARRU’ PADA ASURANSI SYARI’AH
b. Fatwa NO: 52/DSN-MUI/III/2006 AKAD WAKALAH BIL UJRAH PADA ASURANSI SYARI’AH DAN REASURANSI SYARI’AH
Kesimpulannya, jika yang bapak maksud penggunaan dua akad tadi sekaligus, hal ini SUDAH BENAR karena 2 akad tadi digunakan pada 2 objek yg berbeda atau terpisah (asuransi & Investasi).
Semoga penjelasan singkat diatas bermanfaat, jika ada hal-hal yg masih kurang jelas, insyaAllah saya siap membantu.
Salah Ukhuwah,
Puarman
Agen Asuransi Syariah Berlisensi