08 June 2011

Kesempatan Training Perencanaan Keuangan Syariah


REVISI:
Promo discount telah berakhir
(artinya peserta  membayar Rp.2.000.000/ orang)

Lokasi training Batch 3
Gedung Pusdiklat Bulog
Ruang MENTIK WANGI
Lantai 4
Jl.Kuningan Timur Blok M2 No.5
(Jl.Gatot Subroto)
Jakarta Selatan
Patokan:
Masuk dari samping Gedung Indonesia Power atau Bulog, Gatot Subroto
Atau
Masuk dari samping Hotel Grand Melia Kuningan 


 


Perencanaan Keuangan Syariah secara definisi terdiri dari 3 kata:

1. Perencanaan;
Proses pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan, untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki

2. Keuangan;
Manajemen Keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana/ harta kekayaan/ aset

SAMPAI 2 KATA INI AKAN SAMA DENGAN KONVENSIONAL

3.Syariat (peraturan); 
KATA SYARIAH DISEBUT SEKALI DALAM SURAT Al-Jathiyah (45) Ayat 18 YANG MAKSUDNYA Al Qur’an & Al Hadits. Shari'ah ʿ ( bahasa Arab : شريعة sari ʿ ah, IPA: ʃari ʕa ː , "jalan" atau "jalan") adalah kode etik atau hukum agama dari Islam. Kebanyakan Muslim percaya Syariah berasal dari dua sumber utama hukum Islam : ajaran yang tercantum dalam Al Qur'an , dan contoh yang ditetapkan oleh Islam Nabi Muhammad dalam Sunnah (Wikipedia Answers.com Syariah)مقاصد jama’ مقصد- قصدmaksud, tujuanالشريعة secara bahasa adalah tempat menuju ke sumber air tanpa الشريعة secara makna syar’i adalah :Sesuatu yang ditetapkan Allah SWT untuk hambanya berupa ajaran agama.
Korelasi makna bahasa dan makna syar’i: Jalan ke arah sumber pokok kehidupan.مقاصد الشريعة berarti tujuan dan fungsi syariat berupa mendatangkan kemaslahatan, baik dalam bentuk mewujudkan maupun memelihara kemaslahatan tersebut. 
Al-Syatibi mendefiniskan: “maqashid syari’ah bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat.”

Salah satu bentuk riil petunjuk syariah dalam cashflow;3 Sepertiga, konsep sederhana dalam Perencanaan Keuangan sesuai Sunnah. Resep ini sudah lama dikembangkan, bahkan termuat dalam kitab Riyadushalihin karya Imam Nawawi. Hadits diriwayatkan oleh Imam Muslim, yang mengatur bukan hanya sedekah, namun juga 1/3 untuk konsumsi dan 1/3 untuk modal kerja atau dikembalikan pada usaha yang menghasilkan pendapatan bagi kita. Subhanallah...DAHSYAT!!!!!
Lengkapnya ikuti pelatihannya

Info lebih lanjut hubungi:
Puarman
Hp. 0856 8809 666
Pin BB: 26A1D5BB
Email : puarman@yahoo.com

2 comments: